Waktu dan Biaya Pelayanan
- Jangka waktu penyelesaian pelayanan informasi meliputi:
- Proses penyelesaian untuk memenuhi kebutuhan permintaan pemohon informasi dan dokumentasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. PPID akan menyampaiakan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambar 7 (tujuh) hari;
- Penyampaian/pendistribusian/pnyerahan informasi Publik kepada pemohon Informasi Publik Dilakukan secara langsung, melalui e-mail, fax ataupun jasa pos;
- Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk soft copy atau data tertulis, serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permohonan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan Undang-undang keterbukaan Infromasi Publik.
Berdasarkan Perwako Payakumbuh Nomor 44 Tahun 2020 pasal 30