Tugas Pokok dan Fungsi
1. Fungsi Pembina
Pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi dan seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesusai dengan mekanisme yang ditentukan.
2. Fungsi dan Tugas Pengarah/Atasan PPID
Fungsi Pengarah/Atasan PPID adalah
-
Mengarahkan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersediaan informasi secara terintgrasi dan terkoordinasi.
-
Menerima keberatan atas penolakan dari permohon informasi publik.
-
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasu dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis.
-
Sebagai perwakilan badan publik Pemda dalam sengketa informasi publik.
-
Memberikan persetujuan atau penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik dan surat penetapan klasifikasi dari PPID Utama.
-
Tugas Pengarah/Atasan PPID adalah
-
Memberikan arahan kepada PPID terkait pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi.
-
Memberikan persetujuan kepada PPID atas informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada pemohon informasi.
-
Memberikan rekomendasi kepada PPID atas hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.
-
Memberikan persetujuan atas pertimbangan PPID terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi.
3. Tugas Utama Tim Pertimbangan adalah
-
Membahas usulan-usulan informasi yang dikecualikan.
-
Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan.
-
Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada PPID bagi terwujudnya layanan informasi yang baik di Kota Payakumbuh.
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Mempunyai Tugas
-
Menyusun dan malaksanakan kebijakan informasidan dokumentasi.
-
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi.
-
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dekumentasi dari PPID Pembantu.
-
Menyimpan, mendokumentasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi kepada publik.
-
Melakukan verifikasi bahan informasi dan dekumentasi publik.
-
Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.
-
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
-
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
-
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan menitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembatu.
-
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
-
Mengesahakan informasi dan dokumentasi yang layak dipublikasikan.
-
Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memeliharan informasi dan dokumentasi.
-
Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Dokumentasi Utama Mempunyai Kewenangan
-
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Meminta dan memperoleh informasi dari unti kerja/komponen/satuan kerja ang menjadi cakupan kerjanya.
-
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
-
Menentukan atau menetapkan suatu informasu dapat/tidaknya diakses oleh publik.
-
Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Mempunyai Tugas
-
Membatu PPID Utama Melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya.
-
Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan peling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
-
Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
-
Mengumpulkan, mengolah dan mngompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik.
-
Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuahan.